Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Abdul Gani diduga telah menyamarkan hasil suap dan gratifikasi ke dalam bentuk aset tertentu. Nilai ekonomi penyamaran aset itu diduga mencapai Rp100 miliar.
“Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5).
“Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan,” sambungnya.
Dalam kasus ini, Ali juga mengingatkan berbagai pihak untuk kooperatif membantu lembaga anti rasuah mengusut tuntas kasus ini.
Ia menyebut tim penyidik KPK mengalami hambatan dalam mengumpulkan alat bukti untuk membuat kasus ini terang.
“Di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum,” ujarnya.
Ali menegaskan sifat kooperatif para pihak dengan memenuhi panggilan KPK adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi.
“Selain itu, jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor,” katanya.
Abdul Gani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap. KPK menduga terdapat penerimaan uang Rp2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan.
(mab/fra)