Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penggerudukan ibadah Doa Rosario yang dilakukan mahasiswa di Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santosa mengatakan penetapan tersangka keempat orang itu berdasarkan hasil perkara yang dilakukan oleh penyidik.
“Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ibnu kepada wartawan, Selasa (7/5).
Keempat tersangka ini masing-masing berinisial D laki-laki usia 53 tahun, I laki-laki usia 30 tahun, S laki-laki usia 36 tahun dan A laki-laki usia 26 tahun.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya rekaman video peristiwa, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos warna merah, serta kaos warna hitam.
Sebelumnya, viral di media sosial rekaman video yang menampilkan sekelompok mahasiswa yang sedang melaksanakan ibadah Doa Rosario di Tangerang Selatan digeruduk ketua RT dan warga sambil membawa senjata tajam (sajam).
Peristiwa itu salah satunya diunggah akun media sosial X @KatolikG. Dalam video yang diunggah terlihat aksi keributan yang terjadi di lokasi kejadian.
“Tadi malam mahasiswa Katolik Universitas Pamulang berkumpul di Sebuah rumah di Victor Serpong dan berdoa Rosario, tapi mereka digeruduk pak RT dan warga yg membawa sajam untuk membubarkan dan memukuli para mahasiswa yang sedang berdoa… Beruntung tidak Ada korban jiwa,” demikian keterangan dalam video itu.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi hanya mengatakan pihaknya masih menyelidiki peristiwa tersebut.
“Terkait perkara dugaan tindak pidana sedang kami tindak lanjuti dan saat ini dalam proses penyelidikan,” kata Alvino saat dikonfirmasi, Senin (6/5).
(dis/pmg)