Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan proses rekapitulasi suara Pileg di Kabupaten Puncak, Papua Tengah sempat ditahan 13 Panitia Pemungutan Distrik (PPD) di wilayah tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/5).
Awalnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bertanya kepada Bawaslu terkait pemecatan 13 PPD. Enny memastikan apakah 13 PPD itu menangani Pileg atau Pilpres.
“Kalau yang Bawaslu terkait dengan adanya kerusuhan dan pemecatan 13 PPD untuk yang mana? Puncak ya? 13 ya? 13 PPD yang dijemput dan kemudian dipecat? termasuk untuk pemilihan DPR kan?” tanya Enny.
“Iya, ini kan sema bu, terkait dengan pemilu, maka semua DPR, presiden/wakil presiden juga semua, kan penyelenggaranya satu,” jawab perwakilan Bawaslu, Markus Madai.
Enny lalu bertanya kembali, apakah 13 PPD itu sempat menjalankan tugas atau tidak. KPU pun langsung berbicara untuk menjawab pertanyaan Enny.
Bawaslu menjelaskan jika saat itu 13 PPD tidak bekerja dengan baik. Selain itu, 13 PPD yang dimaksud juga melakukan penahanan hasil suara untuk direkapitulasi.
Oleh sebab itu, kata Idham, 13 PPD itu pun telah dipecat.
“13 PPD ini belum menyelesaikan hasil rekapnya? coba dijelaskan,” ujar Enny.
“Baik Yang Mulia, pada waktu itu kami tanya kenapa di Kabupaten Puncak itu lambat dalam rekapitulasinya, jadi KPU Papua Tengah menyampaikan ada 13 distrik yang seolah olah menahan proses rekapitulai sehingga sudah diingatkan dan dilakukan supervisi hingga akhirnya menurut kami menurut KPU di sana itu kinerja mereka sangat parah, sehingga diambil alih oleh KPU dan mereka diberhentikan,” jelas Idham kepada Mahkamah.
Papua Tengah menjadi provinsi dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak yang diregistrasi di MK. Total terdapat 26 perkara.
Pemungutan suara di Papua Tengah ini sejak awal memang sudah mendapat sorotan lantaran dianggap tidak transparan. Terlebih, pemungutan suara di provinsi ini rawan dicurangi karena masih menggunakan noken.
Beberapa TPS-nya menerapkan sistem noken tanpa pengecualian adalah Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.
Di Papua Tengah, pemungutan suara lewat noken tingkat distrik dan kecamatan diambil alih KPU Kabupatan Puncak.
(yla/kid)