Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur pihak Partai Demokrat sebagai pemohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) legislatif dapil Kalimantan Timur perkara 219.

Pasalnya, Partai Demokrat berkeras ingin memberikan keterangan tambahan. Padahal agenda sidang kali ini adalah mendengar jawaban termohon (KPU), pihak terkait (PAN) dan Bawaslu.

Momen itu terjadi setelah Hakim Konstitusi Arsul Sani tengah menggali keterangan dari Bawaslu. Arsul mulanya menanyakan terkait selisih perolehan suara antara C Hasil dengan D Hasil.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Bawaslu pun menjelaskan memang terdapat selisih angka dalam perolehan suara PAN dan Demokrat. Namun Bawaslu menilai perbedaan catatan hasil perolehan suara itu diakibatkan oleh salah penginputan.

“Bahwa terjadi selisih perolehan suara partai demokrat di model D hasil DPR yang tidak sesuai dengan perolehan suara hasil C Hasil DPR. Perubahan tersebut dikarenakan kesalahan input oleh PPK pada saat rekapitulasi di kecamatan, yang terjadi di kecamatan Anggana terhadap TPS 02 dan TPS 07 di Desa Kutai Lama,” kata Kuasa Hukum Bawaslu.

“Di Kecamatan Sangatta Selatan TPS 38 kelurahan atau Desa Sangatta di kecamatan Balikpapan Utara, TPS 10 Kelurahan Graha Indah. di Kecamatan Muara Badak, TPS 17. Di Kecamatan Tenggarong TPS 79 Kelurahan Lipu,” lanjutnya.

Arsul terus menggali lebih lanjut terkait selisih itu. Dia menanyakan terkait data selisih itu kepada Bawaslu. Namun, Bawaslu menegaskan jika data tersebut tengah dirangkum.

“Saya tanya sedikit pak, tadi kan terjadi kesalahan input, ada angkanya enggak? Berapa itu kesalahan input itu terjadi pada tps2 itu disebutkan? Dan kesalahan input untuk keuntungan siapa dan kerugian siapa?” tanya Arsul lagi.

“Izin Yang Mulia, saya buka data kembali karena ini dalam resume,” jawab Kuasa Hukum Bawaslu.

Saldi Isra pun telah menganggap penggalian data yang dilakukan Arsul dengan Bawaslu telah cukup. Saldi hendak melanjutkan sidang ke perkara berikutnya.

Namun, tetiba, pihak Demokrat ingin menanggapi jawaban dari Bawaslu.

“Terima kasih Yang Mulia pak Arsul,” tutup Saldi.

“Izin majelis terkait dengan keterangan dari Bawaslu dan Pihak Terkait, yang dibacakan soal putusan bawaslu kaltim, izin kami menjelaskan sedikit,” kata pihak dari Demokrat menginterupsi.

Saldi menyatakan tidak dibutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pemohon dalam sidang kali ini. Namun, pemohon tetap berkeras ingin bicara. Saldi pun tampak dongkol.

“Gak ada lagi penjelasan,” kata Saldi.

“Mohon izin sedikit saja. Ini berkaitan dengan permohonan Yang Mulia,” kata pihak Demokrat.

“Sudah, sudah ada, nanti urusan kami,” jawab Saldi lagi.

“Izin sedikit saja Yang Mulia,” kata pihak Demokrat.

“Anda bisa dilarang enggak?” cetus Saldi dengan sedikit kesal.

“Baik Yang Mulia,” jawab pihak Demokrat.

Dalam gugatannya, Partai Demokrat ingin MK membatalkan Keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pileg di Dapil Kaltim.

Partai Demokrat menemukan adanya penambahan pada Partai PAN. Di sisi lain, mereka juga mengklaim suara Partai Demokrat hilang.

Berdasarkan catatan Partai Demokrat, seharusnya mereka mendapat 110.937 suara. Namun, KPU mencatat 11.752 atau lebih sedikit 185 dari catatan Demokrat.

Sementara itu, suara PAN berdasarkan catatan Demokrat seharusnya 110.777. Namun, mengalami penambahan sebanyak 364 dalam catatan KPU. Berdasarkan catatan KPU, PAN mendapat 111.141 di dapil tersebut.

(yla/gil)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *