Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) RI Raden Kiky Mulya Putra mengungkapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah membeli lukisan seniman Sujiwo Tejo senilai Rp200 juta menggunakan uang vendor dan pejabat eselon I Kementan. Pembelian lukisan itu dilakukan pada 11 Agustus 2022.
Hal itu disampaikan Kiky saat dihadirkan tim jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5).
“Apakah saksi juga pernah melakukan pembayaran pembelian lukisan pak menteri?” tanya jaksa KPK.
“Iya,” jawab Kiky.
“Bisa dijelaskan?” lanjut jaksa.
Kiky menjelaskan lukisan itu dibeli dari Sujiwo Tejo pada 11 Agustus 2022 sebesar Rp200 juta. Ia menuturkan mendapat perintah untuk pembayaran lukisan tersebut dari pejabat Kementan bernama Arief Sopian dan Zulkifli.
“Pak Arief itu Kabag Rumah Tangga ya, kalau pak Zulkifki apa jabatannya?” tanya jaksa.
“Plt Kabiro Umum,” jawab Kiky.
Jaksa lantas mendalami perintah dimaksud. Kiky mengatakan diminta datang ke ruangan Zulkifli. Kiky mengaku diminta untuk melakukan pembayaran atas lukisan dimaksud. Karena tidak ada uang, Kiky meminjam ke vendor sebanyak Rp130 juta dan menggunakan uang kas senilai Rp70 juta.
“Langsung Rp200 juta. Oke, kemudian?” cecar jaksa.
“Lalu saya tetap diminta untuk bayar hari itu juga. Saya akhirnya minta bantuan ke pak Nasir, vendor,” terang Kiky.
“Vendor di mana?” tanya jaksa.
“Vendor di kementerian pak, di biro umum. pak Nasir transfer ke saya Rp130 juta. Saya ada uang kas. Jadi, totalnya Rp200 juta saya langsung transfer ke orangnya Sujiwo Tejo,” jelas Kiky.
Meskipun begitu, ia mengaku tidak pernah melihat langsung lukisan tersebut. Namun, ia hanya pernah mendengar jika lukisan Sujiwo Tejo disimpan di Kantor NasDem.
“Saudara saksi mungkin dengar cerita yang lain, mungkin disimpan di rumah pribadi pak SYL atau kah di kantor ataukah di rumah dinas?” tanya jaksa.
“Yang saya dengar itu di Kantor NasDem katanya, pak. Cuma saya enggak paham itu,” kata Kiky.
Setelah sidang, jaksa KPK Meyer Simanjuntak menjelaskan uang Rp70 juta yang digunakan untuk membeli lukisan tersebut berasal dari patungan pejabat eselon I Kementan.
“Lukisan Sujiwo Tejo bukan dari anggaran Kementan tapi dari dana sharing, dana sharing eselon-eselon I yang sudah dikumpulkan,” tutur Jaksa Meyer.
SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
(ryn/DAL)