Jakarta, CNN Indonesia —
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pada hari ini, Senin (6/5).
“Sidang pertama: Senin, 6 Mei 2024,” sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Gus Muhdlor mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Senin, 22 April 2024 dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tergugat yaitu KPK cq pimpinan KPK.
Laman SIPP PN Jakarta Selatan belum dapat menampilkan petitum lengkap permohonan Praperadilan Gus Muhdlor. Adapun sidang ini akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Radityo Baskoro.
Gus Muhdlor telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Status hukum tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan saksi dan tersangka serta alat bukti lain.
Ia belum ditahan karena tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan beberapa waktu lalu dengan alasan sedang menderita sakit.
Sebelum ini, KPK lebih dulu memproses hukum Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah(BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati. Ari dan Siska sudah ditahan KPK.
(ryn/gil)