Jakarta, CNN Indonesia —
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Alias Gus Muhdlor satu pekan karena tim Biro Hukum KPK tidak hadir.
“Tadi sidang sekitar pukul 10.30 WIB, pihak termohon KPK kirim surat belum bisa hadir, pemohon hadir kuasanya, sehingga sidang tunda Senin, 13 Mei 2024 untuk panggil termohon lagi,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (6/5).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi tim Biro Hukum tidak bisa hadir karena masih menyiapkan administrasi.
“Informasi yang kami terima, tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat pada PN Jakarta Selatan untuk meminta penjadwalan ulang persidangan,” kata Ali.
“Saat ini tim masih menyiapkan administrasi sidang yang masih butuh waktu untuk menyelesaikannya,” sambungnya.
Gus Muhdlor mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Senin, 22 April 2024 dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tergugat yaitu KPK cq pimpinan KPK.
Laman SIPP PN Jakarta Selatan belum dapat menampilkan petitum lengkap permohonan Praperadilan Gus Muhdlor. Sidang tersebut diperiksa dan diadilioleh hakim tunggal Radityo Baskoro.
Gus Muhdlor telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Status hukum tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan saksi dan tersangka serta alat bukti lain.
Ia belum ditahan karena tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan beberapa waktu lalu dengan alasan sedang menderita sakit.
Sebelum ini, KPK lebih dulu memproses hukum Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah(BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati. Ari dan Siska sudah ditahan KPK.
(ryn/ugo)