Jakarta, CNN Indonesia

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkap kronologi tewasnya salah satu mahasiswa Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) Cilincing.

Kejadian bermula ketika korban berinisial P (19) bersama empat rekannya mengikuti tradisi taruna di kamar mandi sekitar pukul 07.55 WIB, Jumat (3/5). 

“Kejadiannya pada tanggal 3 Mei 2024, sekitar jam 07.55,” kata Gidion di Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (4/5) malam.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gidion menyebut tradisi taruna ini merupakan penindakan terhadap junior lantaran dinilai ada hal yang salah menurut perspektif senior.

“Karena dilihat ada yang salah menurut persepsi senior sehingga dikumpul di kamar mandi,” ujarnya.

Gidion menyebut korban P mendapat giliran pertama dipukul. Tersangka TRS menjadi senior pertama memukul korban di bagian ulu hati sebanyak lima kali.

Korban langsung hilang kesadaran sampai akhirnya pingsan dan terjatuh. Sementara empat rekan korban tak terkena pukulan setelah insiden pertama itu.

Mereka lalu memindahkan korban ke kelas yang berada di dekat toilet. Menurut Gidion, tersangka berusaha menyelamatkan korban, namun gagal.

“Menurut tersangka penyelamatan dilakukan dengan memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya. Tapi itu justru yang menutup saluran (pernapasan), hingga korban meninggal dunia,” ujarnya.

Korban lalu dibawa ke RS Taruma Jaya. Setelah itu pihak RS tersebut melaporkan kasus kematian di kampus STIP Cilincing.

Gidion melanjutkan pihaknya juga sudah melakukan autopsi terhadap jasad korban. Menurutnya, terdapat luka dalam pada tubuh korban.

“Ada luka di daerah ulu hati yang menyebabkan pecahnya jaringan parut. Ada pendarahan. Tapi ada luka lecet di bagian mulut juga,” ujarnya.

Luka yang ada di paru itu, kata Gidion mempercepat proses kematian Putu Satria.

“Kematian utama justru ketika melakukan tindakan setelah melihat korban tidak berdaya sehingga panik, kemudian dilaksanakan upaya-upaya penyelamatan tadi yang kemudian tidak sesuai dengan prosedur dan ahlinya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan mahasiswa STIP berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan juniornya berinisial P (19) hingga tewas.

Tersangka tunggal itu merupakan mahasiswa STIP Cilincing tingkat II. TRS dijerat Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(can/fra)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *