Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini, Jumat (3/5).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penasihat hukum Gus Muhdlor telah mengirim surat kepada tim penyidik KPK. Namun, menurut Ali, surat tersebut tidak menjelaskan alasan mengapa Gus Muhdlor tidak bisa datang ke KPK.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilannya sejak 26 April 2024 lalu. Namun, hari ini kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (3/5).

“Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” imbuhnya.

Ali menyayangkan sikap dari Gus Muhdlor yang menghadiri pemeriksaan hari ini. Padahal, menurutnya, pemeriksaan oleh penyidik menjadi kesempatan bagi Gus Muhdlor untuk menjelaskan duduk perkara yang disangkakan.

“Di sisi lain, penting dipahami bahwa Praperadilan yang diajukan sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan semua proses penyidikannya,” tutur Ali.

“Maka, jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM [Ahmad Muhdlor] hadir sesuai panggilan tim penyidik,” sambungnya.

Ali meminta tim penasihat hukum Gus Muhdlor agar berperan mendukung kelancaran proses penegakan hukum, bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma hukum.

“Tentu kita juga memahami kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU TPK),” ujarnya.

Pasal yang berkaitan dengan perintangan penanganan perkara atau obstruction of justice itu mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini.

Tim penyidik KPK telah mengecek langsung kondisi Muhdlor di RSUD Sidoarjo Barat pada Selasa (23/4) lalu dan dipastikan sudah bisa melakukan rawat jalan hingga jalani pemeriksaan.

Lembaga antirasuah itu menetapkan Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Status hukum tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan saksi dan tersangka serta alat bukti lain.

KPK telah lebih dulu memproses hukum Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *