Jakarta, CNN Indonesia —
Tim kuasa hukum Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo Prof Amir Halid menilai kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan 11 dosen dan staf adalah kesalahpahaman.
Rahmat Huwayon selaku kuasa hukum menilai kasus tersebut seharusnya diselesaikan kekeluargaan di internal kampus UNU.
“Kami mengharapkan bahwa kasus ini bisa diselesaikan secara internal,” kata Rahmat dalam konferensi pers, Kamis (2/5).
“Sebab, hal ini hanya sebuah kesalahpahaman yang terjadi di lingkup kerja dan patut untuk diluruskan kebenarannya, juga klien kami diselesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya.
Menurutnya, membawa permasalahan tersebut ke luar lingkup kampus berdampak pada kondisi psikologis kliennya dan berpotensi menimbulkan trauma mendalam, termasuk kepada anggota keluarga.
“Pemberitaan ini sangat berdampak pada psikologis pada klien kami, dan sangat berpotensi pada traumatik yang sangat mendalam pada klien kami dan keluarganya,” ungkapnya.
Selain itu, dampak dari pelaporan tersebut akan memengaruhi hubungan kekerabatan kliennya dengan seluruh dosen dan staf di kampus UNU.
“Ini juga mempengaruhi hubungan kerabat sejawat dan popularitas klien kami sebagai seorang akademisi,” ujarnya.
Meski demikian, Rahmat mengatakan kliennya bakal tetap kooperatif dalam penanganan kasus tersebut yang sementara ini bergulir di Polda Gorontalo.
Terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan bahwa sampai saat ini pihak penyidik belum memeriksa Rektor UNU Gorontalo Prof Amir Halid dalam kasus tersebut.
“Belum, namun rencana minggu ini (akan diperiksa),” kata Desmont kepada CNNIndonesia.com.
(mir/chri)