Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan atas kasus korupsi pemotongan dana insentif pada Jumat (3/5).
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor pada Jumat (19/4). Namun, Muhdlor mengaku sakit sehingga pemeriksaan ditunda.
“Kami sekali lagi mengingatkan terhadap yang bersangkutan untuk hadir besok sesuai jadwal yang telah ditentukan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5).
Selain itu, Ali turut mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak lain yang mencoba menghalangi proses penyidikan KPK. Ia menegaskan pihak yang menghalangi KPK dapat diproses hukum, termasuk penasihat hukum.
“Siapa pun dilarang undang-undang untuk dengan sengaja misalnya menghalangi proses penyidikan,” ucap Ali.
“Termasuk penasihat hukumnya ketika sengaja memberikan saran-saran misalnya yang tidak sesuai dengan ketentuan, pasti sudah dapat diterapkan Pasal 21 UU Tipikor,” Ali menegaskan.
Ali menyampaikan pihaknya sangat menghargai dan menghormati peran dari penasihat hukum karena itu merupakan profesi yang mulia. Namun, ia menegaskan untuk tidak menghalangi proses hukum.
“Tetapi sekali lagi sepanjang kemudian nasihat-nasihatnya sesuai dengan proses penegakan hukum,” imbuh Ali.
KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (3/5).
Ali sebelumnya mengatakan tim penyidik KPK telah mengecek langsung kondisi Muhdlor di RSUD Sidoarjo Barat pada Selasa (23/4) lalu dan dipastikan sudah bisa melakukan rawat jalan hingga jalani pemeriksaan.
Menurut Ali, KPK bakal ambil langkah tegas jika menemukan pihak-pihak yang sengaja menghalangi maupun merintangi proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Status hukum tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan saksi dan tersangka serta alat bukti lain.
KPK telah lebih dulu memproses hukum Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati.
(pop/chri)