Jakarta, CNN Indonesia

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menganggap permohonan gugatan yang diajukan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Garda Republik Indonesia atau Garuda untuk Provinsi Papua, Erdina Adam, gugur.

Alasannya adalah baik Erdina maupun kuasa hukumnya tak hadir dalam sidang sengketa Pileg di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5).

Dikutip di laman resmi MK, Erdina telah mengajukan permohonan gugatan sengketa Pileg ke MK dengan nomor registrasi
43-02-11- 33/PHPU.DPR- DPRD- XXII/2024.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya Saldi meminta pihak pemohon perkara 43 untuk membacakan permohonannya di sidang. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan langsung dinyatakan gugur.

“Kita lanjut nomor 43. Ada? 43 ada enggak? Enggak hadir? Kita lihat ini. 43 enggak hadir ya. Jadi kita anggap tidak serius jadi permohonannya anggap gugur,” kata Saldi.

Saldi lantas berceloteh meminta menyanyikan lagu berjudul ‘Gugur Bunga’ untuk merespons gugurnya permohonan gugatan yang diajukan Erdina ini. Para hadirin di ruangan sidang pun tertawa.

“Nanti kita nyanyikan lagu ‘Gugur Bunga’ untuk permohonan ini. Nomor 43 gugur. Karena enggak serius,” celetuk Saldi.

“Yang paling senang kalau banyak yang tak datang itu kuasa hukum termohon,” tambah dia yang juga Wakil Ketua MK itu.

Saldi lantas mempersilakan pemohon dengan nomor perkara 56 yang diajukan Partai Gelora untuk membacakan permohonan gugatannya.

Pemeriksaan perkara PHPU Pileg 2024 yang digelar maraton mulai 29 April itu dilakukan tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi.

Total ada 297 perkara, apabila dirinci berdasarkan partai politik, Gerindra dan Demokrat menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 yang paling banyak mengajukan gugatan masing-masing 32 perkara.

Jika dirinci per provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yakni 26.

MK bakal memutus perkara sengketa Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni mendatang.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, lembaganya diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Sidang dimulai hari ini, Senin (29/4).

(rzr/kid)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *