Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) belum menerima konfirmasi kehadiran Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam pelaksanaan sidang kode etik dan pedoman perilaku pada Kamis (2/5) besok.
“Enggak ada [konfirmasi],” ujar Anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (1/5).
Meski begitu, ia mengungkapkan majelis etik Dewas KPK tetap membuka pelaksanaan sidang kode etik besok. Apabila Ghufron tidak hadir, keputusan sidang ditunda atau diteruskan diambil besok.
“Nanti diputus oleh majelis hakimnya,” kata Harjono.
Hal senada disampaikan oleh Anggota Dewas KPK lainnya yakni Syamsuddin Haris. Ia mengatakan semua akan diketahui dalam sidang besok.
“Ditunggu saja besok,” ungkap Syamsuddin melalui pesan tertulis.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Nurul Ghufron untuk menanyakan seputar sidang kode etik besok, namun yang bersangkutan belum memberi balasan hingga berita ini ditulis.
Ghufron selaku pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.
Ia dan Anggota Dewas KPK Albertina Ho baru-baru ini terlibat konflik internal. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia juga membawa permasalahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
“Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut,” ujar Ghuron melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4).
Langkah Ghufron tersebut disayangkan oleh sejumlah pihak termasuk Indonesia Memanggil (IM57+) Institute– organisasi bentukan puluhan mantan pegawai KPK yang dipecat karena dinilai tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
(ryn/arh)