Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan ibadah haji dianggap tidak sah apabila jemaah haji 2024 menggunakan visa tidak resmi.

Yaqut menyebut aturan itu telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi melalui sebuah fatwa.

Menurutnya, pemerintah Arab Saudi akan melakukan tindakan tegas terhadap jemaah yang menggunakan visa haji tak resmi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini sudah dikuatkan oleh pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh kerajaan Saudi Arabia, bahwa siapapun jemaah haji yang gunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah. Itu fatwa dari kerajaan Saudi Arabia,” kata Yaqut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/4).

Yaqut menyebutkan visa yang bisa digunakan oleh jemaah haji Indonesia yakni visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh kerajaan Arab Saudi.

“Visa di luar itu tidak boleh dipergunakan, visa jiaroh, visa umal, atau visa apapun digunakan untuk ibadah haji, tidak bisa,” tegasnya.

Yaqut mengaku akan memberikan sanksi kepada travel dan biro haji yang secara nekat memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menyatakan bahwa Arab Saudi akan menerapkan aturan ketat soal visa, khususnya saat ibadah haji 1445 Hijriah/2024 untuk meminimalisir penyalahgunaan penggunaan visa non-haji.

“Pak Dirjen (Hilman Latief) juga sudah sampaikan bahwa visa yang diperkenankan untuk menunaikan ibadah haji adalah visa haji dan tahun ini luar biasa, Saudi ini sangat ketat,” ujar Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Arsad Hidayat di Jakarta, Jumat.

Arsad mengatakan Arab Saudi kini mulai menerapkan misi negara tanpa ada pelanggaran, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji. Semua orang yang dapat berhaji adalah mereka yang memang betul-betul telah memenuhi syarat dan memiliki visa haji.

(lna/Antara/wis)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *