Semarang, CNN Indonesia

Sejumlah calon anggota legislatif PDI-Perjuangan (PDIP) di Jawa Tengah mendatangi Kantor KPU Jateng karena terancam tak dilantik meski terpilih dengan suara terbanyak pada Pemilu 2024.

Mereka meminta pihak KPU bersikap tegas dalam menetapkan caleg terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.

Salah satu caleg PDI-P di Kabupaten Sukoharjo Yudi Kurniawan mengatakan DPD PDIP Jateng menerapkan sistem komandante pada pemilu kali ini. Menurutnya, dengan sistem ini para caleg yang mengantongi suara terbanyak tak serta merta bisa dilantik.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita sebetulnya sebagai caleg kita juga tahu dan mengerti isi paham aturan 01 DPD tidak jelas, akan tetapi banyak sekali penyampaian sosialisasi yang ngambang, jadi kalau ini korban-korban caleg komandante versi by name secara KPU itu diumumkan tapi tidak akan dilantik dan digeser,” ujar  usai dari kantor KPU Jateng, Senin (29/4).

Yudi menyebut akan lebih banyak lagi yang akan menjadi korban seperti dirinya karena sistem komandante tersebut. Yudi menyebut DPD Jateng menerapkan para caleg harus memperoleh suara merata di dapilnya masing-masing.

“Saya itu sistem yang dari awal direkrut, dipasang dan dijanjikan yang akan dilantik itu pakai persentase bukan perolehan suara terbanyak, jadi modal kami sudah beda saya 19 ribu suara, incumbent 28 ribu, dari awal diberitahunya persentase tapi kenyataannya diberlakukan suara terbanyak teritorial,” ujarnya.

Sementara itu Caleg PDI-P di Kabupaten Grobogan Siswati Budhiyan mengaku meraup suara terbanyak nomor satu di dapilnya, namun oleh pihak DPC PDIP akan dianulir karena tidak mampu mendongkrak perolehan 5 kursi. Siswati menyebut DPC PDIP lebih memilih caleg lain yang menempati perolehan suara urutan ke-6.

“Di KPU menang, daerah komandante menang, tapi tanggal 17 itu tiba-tiba daerah yang untuk teman saya dapat banyak langsung satu desa ditambahkan ke bawah saya yang nomor 5 kalau ditambah kita kan terlampaui, jadi yang mau ganti saya kalau di KPU nomor 6”, kata Siswati.

Siswanti merasa keputusan ini pun sangat merugikan dan mengecewakan.

“Sangat dirugikan, saya sudah bersenang-senang satu hari dua hari kemudian tanggal 17 kita di DPC diberi tahu kamu kalau tidak dapat 5 kursi tidak dilantik,” ujarnya.

Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono menjelaskan bila KPU akan tetap berpegang teguh pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

“Pada prinsipnya kami menetapkan kursi berdasarkan keputusan kami terkait perolehan hasil pemilu sepanjang tidak berubah karena sengketa di MK kemudian di dalamnya peringkat calon yang kami tetapkan seperti itu,” ujarnya.

Handi menjelaskan pada Pasal 41 PKPU No 6 Tahun 2024, disebutkan penetapan kursi calon terpilih berdasarkan suara terbanyak pada Pemilu 2024.

“Namun ada klausul di dalam Pasal 48 terkait mekanisme penggantian calon terpilih yang juga kami jelaskan supaya informasinya berimbang,” ujarnya.

(dmr/fra)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *