Jakarta, CNN Indonesia

Mantan narapidana koruptor Patrialis Akbar jadi kuasa hukum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dalam sengketa Pileg atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024. Hal itu diketahui dari dokumen permohonan pemohon dan situs resmi MKRI.

Dalam dokumen permohonan pemohon perkara 151-01-10-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disebut bahwa pemohon adalah Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta dan Sekjen DPP Partai Hanura Benny Rhamdani.

“Memberikan kuasa kepada Patrialis Akbar, S.H.,M.H,” demikian dikutip dari dokumen tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Patrialis Akbar, terdapat tujuh kuasa hukum Partai Hanura. Semuanya advokat/penasihat hukum itu dari Patrialis Akbar & CO.

Dalam perkara PHPU ini, Hanura memohon MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara nasional. Hanura mempersoalkan hasil Pileg di tiga Kecamatan Belitang Hulu, Kalimantan Barat.

Perkara yang diajukan Hanura akan disidang di Panel 1 dengan 11 perkara lainnya pada hari ini, Selasa (30/4). Sidang belasan perkara itu dimulai pukul 13.30 WIB.

Pada 2017, Patrialis Akbar dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi lantaran terbukti menerima suap USD 10.000 dan Rp4.043.000 dari pengusaha impor daging Basuki Hariman dan stafnya.

Patrialis Akbar terjerat kasus korupsi tersebut saat menjabat sebagai Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi. Perbuatan Patrialis dinilai telah mencederai lembaga MK.

Tak sampai 8 tahun, Patrialis bebas dari penjara pada 2022. Dia dibebaskan atas hak bebas bersyarat dari Kemenkumham.

Sebelum terjerat korupsi, Patrialis adalah advokat dan politisi. Dia juga pernah menjadi anggota DPR dari PAN dan menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

(yla/pmg)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *