Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengganti sekitar 3 juta Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta pada tahun ini usai status DKI Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menyampaikan ada sekitar 8,3 juta KTP yang harus diganti. Namun, pergantian tersebut akan dilakukan secara bertahap.

“Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 jutaan. Kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi,” kata Budi saat dihubungi, Senin (29/4).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan 8,3 juta KTP warga Jakarta itu akan diganti setelah Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) resmi berlaku.

“Jika sudah akan dilakukan secara bertahap perubahannya dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan. Proses pergantiannya sebentar, 5 sampai dengan 10 menit selesai cukup dengan membawa KTP saja,” jelasnya.

Budi memastikan penggantian KTP tersebut tidak berdampak terhadap pelayanan publik yang menggunakan NIK.

Ia menyebut KTP warga Jakarta akan berubah pada status provinsi yang awalnya Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta.

“Tidak berdampak sama sekali, karena kan tidak berubah elemen data, hanya perubahan nomenklatur saja dari DKI ke DKJ,” ujar Budi.

Status Jakarta sebagai ibu kota baru bisa tergantikan oleh Nusantara di Kalimantan Timur apabila Keputusan Presiden tentang UU IKN terbit.

(lna/isn)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *