Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menyebut artis Rio Reifan baru dua bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) saat ditangkap terkait penggunaan narkoba pada Jumat (26/4) kemarin.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan saat ini juga masih didalami apakah Rio hanya sebagai pemakai atau sekaligus pengedar narkoba.
“Masih kami dalami statusnya karena yang bersangkutan baru keluar dari Lapas bulan Februari. Pada saat itu pernah ditangkap dan pernah dijerat hukuman 3 Tahun,” jelasnya kepada wartawan, Senin (29/4).
Kepada penyidik Rio sempat mengaku khilaf lantaran kembali memakai narkoba dan ditangkap untuk kelima kalinya. Kendati demikian, ia menyebut penyidik masih terus mendalami motif penggunaan narkoba oleh Rio.
“Dia bilang khilaf dan segala macamnya. Tapi masih kami dalami alasan sebenarnya, motifnya apa yang bersangkutan menggunakan narkoba,” tuturnya.
Aktor Rio Reifan kembali ditangkap polisi untuk yang kelima kalinya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Rio ditangkap seorang diri oleh Polres Metro Jakarta Barat saat sedang berada di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/8) malam.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan dalam penangkapan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa sabu hingga ekstasi.
“Barang bukti ada sabu, ekstasi dan obat keras,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (28/4).
Syahduddi mengatakan dari hasil pemeriksaan urine, Rio Reifan juga dipastikan tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu saat ditangkap penyidik.
“Iya hasil tes urine positif narkoba sabu,” jelasnya.
(tfq/bmw)