Jakarta, CNN Indonesia —
Tim jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2022 Gerius One Yoman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“KPK eksekusi terpidana Gerius One Yoman (Kadis PUPR Papua) ke Lapas Sukamiskin,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (29/4).
Ali menjelaskan tindakan tersebut menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gerius dihukum dengan pidana 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi. Selain itu, Gerius juga dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 subsider satu tahun penjara.
“Dari tanda bukti penyetoran bank yang diterima tim jaksa eksekutor, pihak keluarga terpidana dimaksud telah melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK pelunasan uang denda Rp200 juta dan cicilan uang pengganti Rp4 miliar,” ucap Ali.
“Sikap kooperatif dari terpidana dengan memenuhi kewajiban hukumnya tersebut merupakan bentuk kepatuhan pada putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.
Gerius menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua serta pemilik manfaat CV Walibhu Rijatono Lakka.
Selain itu, Gerius pada 2019-2021 disebut menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dan satu unit Apartemen Mediterania Boulevard Residence beserta perlengkapan rumah tangga dari Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi.
(ryn/tsa)