Jakarta, CNN Indonesia

Polres Metro Tangerang Selatan melimpahkan berkas perkara kasus perundungan atau bullying di Binus School Serpong yang melibatkan anak artis Vincent Rompies ke kejaksaan.

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Selatan AKP Agil mengatakan pelimpahan dilakukan usai seluruh proses penyidikan rampung dilaksanakan.

Update terakhir terkait kasus bullying yang viral saat ini berkas perkara sudah tahap 1 di Kejaksaan untuk diteliti JPU (jaksa penuntut umum),” ujarnya kepada wartawan, Minggu (28/4).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai pelimpahan berkas perkara, jaksa peneliti kejaksaan akan memeriksa kelengkapan berkas perkara baik materiel dan formil.

Apabila dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti. Kalau sebaliknya, penyidik mesti kembali melengkapi berkas perkara tersebut.

“Selanjutnya menunggu petunjuk dari JPU,” ungkapnya.

Dalam kasus bullying ini, Polres Metro Tangerang Selatan telah menetapkan empat orang tersangka dan delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Untuk empat tersangka itu masing-masing berinisial E (18), R (18), J (18) dan G (19). Sedangkan untuk delapan ABH tak dibeberkan identitas.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan motif perundungan dilakukan berkaitan dengan tradisi tak tertulis untuk masuk dalam geng yang dilakukan di warung belakang Binus School Serpong.

Sedangkan untuk motif perundungan kedua diduga karena pelaku tak terima lantaran korban menceritakan kejadian pada 2 Februari kepada sang kakak.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 huruf d Jo Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *