Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mengatur calon legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 mendatang.
KPU juga mengaku akan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah terkait hal itu.
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik usai menghadiri uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Rancangan PKPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4).
“Mengenai calon legislatif terpilih yang akan menjadi, yang akan didaftarkan menjadi bakal pasangan calon, itu nanti kami atur dalam peraturan KPU tentang pencalonan. Dan kami akan melakukan konsultasi dengan pembentuk undang-undang, dalam hal ini kami akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah,” ujar Idham.
Selain itu, Idham mengatakan Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang juga telah mengatur Anggota DPR, DPD, dan DPRD itu wajib mundur sebagai anggota dewan sejak ditetapkan sebagai calon di dalam Pilkada.
“Iya (mengajukan pengunduran diri setelah penetapan),” kata Idham.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menolak permohonan uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 terkait caleg terpilih maju dalam Pilkada dengan alasan pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” jelas Mahkamah dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (29/2) lalu.
Permohonan ini diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang bernama Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.
Mereka ingin MK mengubah Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 menjadi “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terpilih berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”
(pop/pua)