Simalungun, CNN Indonesia —
Polisi menetapkan seorang pelajar kelas 6 Sekolah Dasar (SD) berinisial JMS (14) di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara sebagai pelaku perundungan atau bullying terhadap temannya RPS (12) sebagai pelaku anak. Pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Dalam kasus ini korban RPS ditendang dari belakang hingga jatuh tersungkur ke tanah. Kejadian perundungan itu viral di media sosial.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan peristiwa perundungan itu terjadi pada Jumat 15 Maret 2024 sekira pukul 15.30 WIB, di halaman depan rungan Kelas 6 SD Negeri di Kecamatan Dolog Pardamean Kabupaten Simalungun.
“Kejadian bermula saat korban RPS masuk ke ruang kelas 6 SD Negeri untuk mengikuti kegiatan les atau kursus kenaikan kelas. Sekira pukul 14.30 WIB semua murid beristirahat, lalu GH teman sebangkunya menarik sendal korban dan membuang keluar ruangan kelas,” kata AKBP Choky, Minggu (21/4).
Kemudian GH kembali lagi ke ruangan kelas dan berteriak ke korban RPS sambil mengatakan “lihat itu sendalmu di atas tiang bendera. Mendengar itu RPS marah dan langsung mengambil buku tulis GH dari meja melemparkannya ke lantai.
“Kemudian GH marah dan meminta RPS untuk mengganti bukunya. Setelah pulang les di sekolah lalu GH menghadang RPS dan menghentakkan bahunya ke bahu RPS,” ujarnya
Saat itu GH kembali meminta RPS untuk mengganti bukunya. Namun RPS tidak menanggapinya dan tetap berjalan untuk pulang. Namun tiba-tiba punggung RPS ditendang dari belakang hingga jatuh tersungkur ke tanah.
“Ternyata korban RPS ditendang oleh JMS. Kejadian itu sempat dilerai guru. Saat kejadian tersebut ada beberapa orang murid yang sempat merekam dengan menggunakan ponsel mereka dan dijadikan status WhatsApp,” terangnya.
Akibat kejadian korban mengalami sakit di bagian perut. Apalagi korban baru saja menjalani operasi usus buntu. Bahkan korban juga mengalami sakit di bagian dadanya. Korban lantas mengadu ke orangtuanya setelah pulang ke rumah. Setelah itu orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Simalungun.
“Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban anak, pelaku anak, guru dan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi anak. Setelah itu penyidik juga melakukan gelar perkara dan menyimpulkan kasusnya naik penyidikan,” jelasnya.
AKBP Choky menambahkan untuk JMS telah ditetapkan sebagai pelaku anak. JMS dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO 23 TAHUN 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI NO 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“JMS tidak dilakukan penahanan dan proses berkas perkara tetap lanjut menunggu hasil Diversi. Pelaku anak juga dilakukan pendampingan oleh Bapas. Sedangkan korban dibawa ke RSUD Tuan Rondahaim Pematang Raya,” tutupnya.
(fnr/mik)