Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendalami 14 pengajuan permohonan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan berbagai pihak dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan hingga Kamis (18/4), ada 33 pengajuan permohonan amicus curiae. Sesuai keputusan hakim, yang akan turut dipertimbangkan adalah yang diajukan maksimal pada 16 April.
“Ada 14, (jumlah) hari ini kan ada 33 kan. Hari ini ada 10, kemarin 23, total 33. Kalau di-split mana yang 16 April ada 14, nah 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim gitu kan,” kata Fajar di Gedung MK, Kamis.
Fajar menekankan meskipun telah didalami, belum tentu Majelis Hakim mempertimbangkan amicus curiae itu dalam mengambil keputusan.
“Bukan berarti dipertimbangkan ya. Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati. Terhadap yang lain-lain ya itu, kami tetap akan administrasikan dengan baik,” ujarnya.
Salah satu yang permohonan amicus curiae yang diajukan maksimal pada 16 April adalah permohonan dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
“Ya semua yang pokoknya sebelum pukul 16.00 tanggal 16,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Fajar menjelaskan
adanya batas waktu tersebut merupakan keputusan majelis hakim.
Hal itu sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April pukul 16.00 WIB.
“Sejak saat itu kan semua berkas termasuk kesimpulan menjadi bahan yang dipelajari, dikaji, didalami dan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Kalau tidak dibatasi, ini RPH kan terus berjalan. Nanti, ada banyak masuk, ada banyak masuk, menjadi berpengaruh terhadap proses pembahasan atau pengambilan putusan,” katanya.
(yoa/rds)