Jakarta, CNN Indonesia —
Pengacara Robert Bonosusatya, Ricky Saragih, membantah kliennya kembali diperiksa terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Ricky mengklaim kedatangan kliennya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/4) hari ini hanyalah untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Senin (1/4) kemarin.
“Hari ini tidak ada pertanyaan tambahan, hanya tanda tangan BAP yang belum di tanda tangan Senin lalu saja,” jelasnya kepada wartawan.
“Terkait keterangan sebagai saksi untuk 16 orang tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya,” imbuhnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Robert yang ditemui sesuai keluar gedung tidak menjawab satupun pertanyaan yang dilayangkan awak media.
Ia yang menggunakan topi sembari membawa tas bingkisan berwarna biru, memilih langsung masuk ke mobil Toyota Innova Zenix yang telah terparkir di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.
Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Namun, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.
(tfq/pta)