Jakarta, CNN Indonesia

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Ternate Kolonel Marinir Ridwan Aziz mengaku telah mencopot Komandan Pos TNI AL (Danposal) Pulau Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, karena diduga menganiaya seorang jurnalis bernama Sukandi Ali.

“Ganti Danposal Bacan untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku di TNI AL,” kata Ridwan saat dihubungi, Selasa (2/4).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan hanya satu dari tiga prajurit yang diduga menganiaya korban, yakni Danposal berinisial Letda M.

“Pelaku utama hanya Danposal Bacan inisial M, yang satu (prajurit) saat kejadian izin kembali ke rumah sholat zuhur, sementara satunya hanya membantu mengawasi dan sesekali menghalangi bila korban membalas,” kata Ridwan.

Meski demikian, ia memastikan tiga prajurit itu akan diproses hukum sesuai dengan keterlibatan masing-masing.

Ridwan mengatakan TNI AL menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut. Ia mengaku telah bertemu dengan wartawan korban penganiayaan.

Ridwan mengatakan sebagai bentuk simpati, TNI AL juga menyerahkan santunan dalam bentuk sembako dan uang kepada korban.

“Kedua belah pihak bersepakat untuk saling memaafkan dengan catatan proses hukum terhadap para pelaku tetap jalan,” katanya.

Dewan Pers kecam penganiayaan

Dewan Pers mengecam aksi penganiayaan terhadap Sukandi itu. Menurut Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, aktivitas seorang jurnalis dalam mencari berita harus dilindungi.

“Ini adalah peristiwa yang patut kita kecam bersama karena pada hakikatnya para jurnalis yang menjalankan tugasnya adalah satu aktivitas yang baik dalam rangka mencari, mengolah sampai mendistribusikan berita itu adalah salah satu kerja pers yang harus dilindungi,” kata Ninik Rahayu dalam konferensi pers, Senin (1/4).

Sementara itu, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyebut peristiwa penganiayaan diduga terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024.

Menurut KKJ, kejadian berawal saat korban dijemput oleh dua terduga pelaku di rumahnya yang diantar Babinsa Desa Babang yang diminta menunjukkan alamat rumah korban.

Sukandi kemudian bersama dua anggota TNI AL dibawa dengan mobil menuju Pos TNI AL, yang berada di Pelabuhan Perikanan Panamboang. Sesampainya di pos, Sukandi kemudian diinterogasi perihal berita yang dibuatnya.

Saat diinterogasi, Sukandi disebut dipukul dengan tangan kosong dan menggunakan sepatu Lars serta dicambuk menggunakan selang.

“Penganiayaan itu mengakibatkan luka dan lebam di sekujur tubuh, kepala, tangan dan bahu korban. Bahkan gigi korban ada yang patah akibat penyiksaan itu,” dikutip dari keterangan tertulis KKJ.

Korban juga disebut sempat ditodong menggunakan pistol, setelah sebelumnya diintimidasi dengan diberikan satu kali tembakan peringatan ke atas menggunakan salah satu pistol pelaku.

Pelaku disebut mengancam korban dengan kalimat: “Kalau hanya konfirmasi jangan terbitkan beritanya. Kecuali kamu awalnya meminta untuk wawancara, baru bisa kamu terbitkan beritanya”.

“Pelaku menuduh korban membuat berita tanpa ada konfirmasi dan klarifikasi sebelumnya kepada TNI AL. Padahal korban mengaku telah melakukan konfirmasi dan memiliki rekaman suara wawancaranya dengan salah satu dari tiga pelaku TNI-AL tersebut,” tulis KKJ.

Adapun berita itu berjudul “Puluhan Ribu KL BBM Diduga Milik Ditpolairud Polda Malut Ditahan AL di Halsel, Kepala KSOP II Ternate Diduga Terlibat” tayang di media Sidikkasus.co.id pada 26 Maret 2024.

Sebelumnya Sukandi menerima informasi penangkapan kapal pengangkut BBM jenis Dexlite, diduga milik Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara di perairan laut Bacan Timur, Halmahera Selatan.

Berdasarkan informasi itu, Sukandi kemudian mewawancarai salah satu dari tiga anggota TNI AL tersebut.

Setelah dianiaya, korban disebut diminta membuat pernyataan tertulis, berisi dua poin.

Poin pertama, korban tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, juga tidak boleh melewati pesisir dari Labuha sampai ke Kupal. Poin kedua, korban harus berhenti menjadi jurnalis dan tidak membuat liputan berita lagi.

KKJ menilai aksi penganiayaan terhadap Sukandi telah mencederai kemerdekaan Pers. Aksi itu juga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat tindak pidana Pasal 354 KUHP dan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Mendesak Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) untuk memberhentikan para pelaku dari kedinasan TNI AL dan pelaku harus diadili hingga pengadilan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulis KKJ.

(yoa/dis/pmg)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *