Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejauh ini belum menemukan indikasi atau bukti jaksa berinisial TI melakukan dugaan pemerasan terhadap saksi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan laporan masyarakat mengenai jaksa TI tersebut masuk pada Januari 2023.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK, terang Ali, telah melakukan pemeriksaan selama satu tahun tersebut dan menyimpulkan tak ada bukti pelanggaran etik jaksa TI.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Itu laporannya satu tahun yang lalu, Januari 2023. Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dari Januari sampai Desember, satu tahun, dan tidak menemukan bukti indikasi pelanggaran etik,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/4).

Pada Desember 2023, Ali mengatakan pimpinan dan struktural KPK menerima nota dinas dari Dewas KPK untuk melakukan pendalaman baik di bidang penindakan maupun pencegahan (harta kekayaan).

“Pak Alex [Wakil Ketua KPK Alexander Marwata] bilang surat belum keluar kan, karena memang sudah dilakukan pengumpulan bukti, sementara tidak ada indikasi itu,” kata Ali.

“Makanya, kami coba kembali dalami itu melalui pencegahan, LHKPN [Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara], setelah lebaran baru diklarifikasi. Tapi, indikasi-indikasinya memang tidak ditemukan. PPATK juga sudah kami dapatkan datanya. Memang belum ada indikasi,” terang dia.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan laporan masyarakat mengenai jaksa TI tidak dilengkapi dengan data awal dan hanya mencantumkan dugaan-dugaan. Saksi-saksi yang disebut diperas jaksa TI, kata Ali, juga tidak dijelaskan identitasnya.

“Justru itu tidak ada kejelasan. Kasus Lampung betul, tapi tidak ada kejelasan siapa orangnya dan perkara yang mana,” ucap Ali.

Senada, Alexander Marwata mengatakan tuduhan terhadap jaksa TI masih sumir. Selain dengan hasil klarifikasi Dewas KPK, temuan tim KPK juga menyimpulkan tidak ada indikasi tindak pidana yang dilakukan jaksa TI.

“Sementara kemarin dari hasil komunikasi dan koordinasi antara penyelidik dan LHKPN ya sebetulnya masih sumir karena klarifikasi para pihak yang disebutkan enggak ada yang menyebutkan dia itu memberikan,” ucap Alex.

Dia yang memasuki periode kedua sebagai pimpinan KPK itu mengatakan jaksa TI sudah pula kembali ke instansi asalnya yaitu Kejaksaan Agung. Alex membantah pengembalian tersebut karena ada laporan dugaan pemerasan.

“Kalau dari catatan sih enggak ada kaitannya (dengan laporan). Mungkin sebulan terakhir. SK (Surat Keputusan) pengembaliannya belum lama,” kata Alex.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *