Jakarta, CNN Indonesia

Mantan Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi didakwa menerima suap sebesar Rp8,6 miliar terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Suap itu berbalut dana komando (Dako).

Oditur Militer Kolonel Laut Wensuslaus Kapo mengatakan Henri diduga menerima suap dari Mulsunadi Gunawan (saksi-10) selaku Komisaris Utama PT Grafika Sejati dan Roni Aidil (saksi-9) selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.

“Bahwa total dana komando yang diberikan oleh saksi-9 dan saksi-10 kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp8.652.710.400,” ujar Kolonel Wensuslaus Kapo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta, Senin (1/4).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Henri disebut berinisiatif meminta uang tersebut karena Mulsunadi dan Roni mendapat proyek di Basarnas. Oditur menjelaskan pihak yang mengurus Dako ialah Letkol Afri Budi Cahyanto (saksi-2) selaku Koorsmin Kabasarnas. Jabatan Koorsmin sebelumnya tidak ada, tetapi dibentuk secara khusus oleh Henri.

“Bahwa dalam pengurusan dan penggunaan uang dana komando dari rekanan terdakwa selalu memerintahkan saksi-2 termasuk mentransfer uang dana komando kepada Sukarjo, Iwan Pasek, Santi Pratiwi,  Adelia, Rachael Sandika Putri, Adella, Nurseha, Sri Nurseha, Retri Koesuma sesuai jumlah nominal yang terdakwa tentukan dan tujuannya adalah untuk kepentingan dinas, sosial dan pribadi,” kata oditur.

Henri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah mendengar dakwaan tersebut, Henri mengatakan akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Sidang eksepsi akan digelar pada Senin, 22 April 2024.

“Kami mengajukan eksepsi,” kata Henri.

Penasihat hukum Henri, Muhammad Adrian Zulfikar, menyatakan pihaknya mengajukan eksepsi karena surat dakwaan tidak jelas.

“Dakwaan kabur dan tidak jelas karena dalam dakwaan pertama disebutkan bahwa tuduhan total dana komando yang diterima terdakwa sebesar Rp7,8 miliar. Namun, dalam dakwaan kedua dan ketiga disebutkan bahwa tuduhan total dana komando yang diterima Rp8,5 miliar,” ujar Adrian.

“Dalam dakwaan oditur tidak jelas mengurai cara-cara atau perbuatan seperti apa yang dilakukan bapak Henri selaku Kabasarnas untuk memenangkan mitra-mitra tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa,” sambungnya.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *