Jakarta, CNN Indonesia —
Perusahaan penyalur babysitter PT Val Konsultan Indonesia atau Val The Consultant menyampaikan permintaan maaf buntut kasus penganiayaan yang dialami anak selebgram Aghnia Punjabi.
Mereka mengaku menyesal atas aksi penganiayaan yang dilakukan babysitter IPS (27).
“Dalam kasus yang menimpa Ibu @emyaghnia dan Putri C, Val The Consultant meminta maaf dan sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kami secara tegas tidak menoleransi segala bentuk tindak kekerasan dalam pengasuhan anak,” tulis mereka dalam akun Instagram @val_theconsultant.
Kejadian ini, kata mereka, tentu saja mencoreng salah satu nilai yang telah ditanamkan pada pelayanannya selama ini. Kejadian ini pun tentu saja merugikan citra ribuan pekerja mereka.
“Karena itu kami sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyalur pengasuhan anak, turut mendukung penyelesaian kasus yang terjadi dan siap membantu proses hukum dengan sebagaimana mestiny,” sambung mereka.
Pengasuh anak, kata dia, sejatinya bisa menjadi orang yang dipercaya dan diandalkan apalagi ketika orang tua sedang tidak ada di rumah.
“Untuk para pekerja kami yang sedang menjalankan tugas, lakukan dengan hati dan senantiasa berpegang teguh pada prinsip bahwa bekerja adalah sama halnya dengan ibadah. Stop child abuse!” .
Namun, pantauan di kantor Val The Consultant bilangan Pakuwon City, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, gedung perusahaan itu tampak sepi. Hanya ada beberapa orang di dalamnya. Tak terlihat juga juga plang atau papan nama di depannya.
Salah seorang staf membenarkan IPS memang berasal dari perusahaan itu. Namun dia, ataupun pihak manajemen lainnya, sedang tak bisa memberikan keterangan apapun kepada media.
“Ibu (pimpinan) ndak berkenan belum bisa diwawancarai, maaf ya. iya mohon maaf, bener-bener ndak bisa. Mohon maaf. Ini dia staff di Val The Consultant,” kata staf yang tak mau disebut namanya.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, polisi akan memanggil perusahaan penyalur babysitter IPS. Mereka akan dimintai keterangan soal mekanisme dan standar tenaga kerja perawat anak.
“Tentunya untuk agen penyaluran akan kita panggil terkait bagaimana mekanisme penyaluran tenaga kerja yang dipekerjakan di luar, apakah sudah ada pelatihan atau standar-standar tertentu yang harus dimiliki oleh suster ataupun perawat anak,” kata Danang di Malang.
“Sehingga nanti bisa jadi bahan evaluasi untuk kedepannya agar kejadian seperti ini tidak terjadi di kemudian hari,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang babysitter berinisial IPS (27) telah ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak selebgram Malang, Aghnia Punjabi.
Dalam foto yang diunggahnya di akun Instagram @emyaghnia, terlihat mata anaknya itu mengalami lebam. Sejumlah luka juga nampak di telinga dan wajah korban.
Tak hanya itu, Aghnia juga memposting video CCTV yang merekam tindak kekerasan IPS kepada buah hatinya, berupa pukulan bertubi di kepala, jambakan rambut, jeweran, dan lainnya.
Kini akibat perbuatannya, tersangka IPS tercancam jeratan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UUNomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.
“Ancaman hukuman penjara 5 tahun tindakan kekerasan dengan benda atau barang, dan ancaman denda paling banyak Rp100 juta,” kata Kapolresta Malang Koya Kombes Budi Hermanto.
(frd/pua)