Jakarta, CNN Indonesia —
Sejarah Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia berawal dari era Orde Lama pada dekade 1950 silam. Lahirnya THR tak terlepas dari kiprah Partai Masyumi hingga serikat buruh.
Pemberian THR dicetuskan oleh Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo. Politikus Partai Masyumi itu mempelopori aturan untuk pemberian THR pada 1951 silam.
Soekiman yang merupakan adik dari pendiri Jong Java, Satiman Wirjosandjojo menjadi perdana menteri pada 17 April 1951-3 April 1952. Salah satu program kerja kabinet Soekiman adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai dan aparatur negara termasuk pemberian tunjangan.
Pada mulanya Soekiman menggagas kebijakan persekot lebaran atau pinjaman lebaran bagi pamong praja atau PNS untuk menunjang kesejahteraan selama hari raya lalu berkembang jadi THR.
Seiring perkembangan waktu, muncul pula tuntutan dari para buruh di sektor swasta untuk mendapatkan hak yang sama seperti PNS. Serikat buruh mendorong pemerintah untuk mengatur pemberian THR, karena mereka juga memiliki andil dalam pertumbuhan ekonomi.
Pada Februari 1952, para buruh dari berbagai perusahaan melakukan aksi mogok kerja. Mereka menuntut pemerintah mengeluarkan kebijakan agar para tersebut mendapat THR dari perusahaan swasta tempat mereka bekerja.
Menghadapi aksi protes dari para buruh mengenai tuntutan THR tersebut. pemerintah saat itu langsung turun tangan. Dan saat itu, Perdana Menteri Soekiman meminta supaya perusahaan bersedia mengeluarkan THR atau tunjangan hari raya untuk para karyawannya.
Setelah gejolak aksi menuntut THR yang dilakukan para buruh tersebut berhasil diatasi, pemerintah akhirnya dapat meredam gejolak saat itu.
Sejak saat itu istilah THR atau tunjangan hari raya menjadi populer di Indonesia. Namun peraturan resmi mengenai THR atau tunjangan hari raya tersebut bareu keluar di era Orde Baru lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR .
Aturan tentang THR pun terus mendapatkan penyempurnaan setelah reformasi 1998.
Pemerintah dengan menerbitkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yang di dalamnya juga mengatur mengenai tunjangan hari raya atau lebih dikenal dengan sebutan THR.
Hal ini mengarah pada penciptaan berbagai peraturan yang mengakui dan mengatur pemberian THR, menjadikannya hak resmi bagi semua pekerja di Indonesia. THR pun menjadi salah satu hal yang sangat dinantikan oleh para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri di Indonesia.
THR ini menjadi tambahan yang wajib dipenuhi perusahaan kepada pekerja atau buruh menjelang perayaan keagamaan.
Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan aturan pembayaran THR Lebaran tahun 2024 melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.0/III/2024.
Melalui peraturan tersebut, THR harus diberikan kepada semua pekerja/buruh dan pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum lebaran.
Saat ini, THR tidak hanya wajib diberikan perusahaan kepada pegawai menjelang perayaan keagamaan, tetapi juga telah menjadi bagian dari budaya. Salah satunya ketika orangtua memberikan THR kepada anak-anak mereka sebagai bentuk kasih sayang di hari lebaran.
(csp/kid)