Jakarta, CNN Indonesia

Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud.

Yusril berpendapat gugatan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum. Dia memohon hakim konstitusi menetapkan hasil Pilpres 2024 sesuai penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024,” kata Yusril dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

Yusril menyoroti gugatan Ganjar-Mahfud yang meminta suara Prabowo-Gibran dijadikan nol di semua provinsi. Menurutnya, gugatan itu justru menghapus suara 96 juta orang.

Ia menilai gugatan itu bertentangan dengan amanat konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan kedaulatan ada di tangan rakyat.

“Pemohon sendiri dengan mengutip adagium Vox Populi Vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan,” kata Yusril.

“Justru atas narasi pemohon dan petitum pemohon yang menegasikan suara 96 juta lebih rakyat Indonesia itu kepada pihak terkait itulah yang membuat adagium itu kehilangan maknanya,” ucapnya.

Sebelumnya, Ganjar-Mahfud berpendapat perolehan suara Prabowo-Gibran seharusnya nol di semua provinsi. Mereka beralasan Prabowo-Gibran melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ganjar-Mahfud menuntut hasil Pilpres 2024 dibatalkan. Mereka ingin pilpres diulang dengan hanya diikuti pasangan calon nomor urut 1 dan 3.

(dhf/tsa)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *