Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni telah mengirimkan uang senilai Rp40 juta ke rekening penampungan KPK.

Duit itu sebelumnya diterima NasDem dari tersangka eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Tadi saya dapat informasi, kemarin tanggal (27 Maret) ya, sekitar jam 1, yang bersangkutan mengirimkan memang yang 40 juta dan kami sudah cek, ada di rekening penampungan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kamis (28/3) malam.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan jika memang dibutuhkan, KPK bakal mengonfirmasi lagi soal pengembalian uang tersebut kepada Sahroni.

“Nanti dikonfirmasi ulang pada yang bersangkutan ketika memang dibutuhkan, apakah memang itu dibutuhkan untuk dikonfirmasi ulang, karena itu sebenarnya sudah masuk di pembuktian surat dakwaan kan, kalau jaksa sudah buktikan di persidangan saya kira cukup,” ujar Ali.

Sahroni sebelumnya mengakui ada kiriman dari SYL saat menjabat Menteri Pertanian ke partainya dengan nilai total Rp840 juta.

Rp800 juta disebut sudah dikembalikan ke negara lewat KPK.

“Yang Rp40 juta kita akan transfer dari rekening Fraksi NasDem khusus bencana alam. Jadi baru dikasih rekening tujuan dari KPK tadi (Senin) siang, maka itu besok [hari ini] kita kembalikan,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (25/3).

SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU.

Teruntuk dua kasus awal sudah masuk ke tahap persidangan.

Pertama, dia didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(yoa/ugo)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *